Anggota Dewan Kukar Ikuti Bimtek LHKPN KPK

img

(Foto bersama disela sela kegiatan)


TENGGARONG, Sebanyak 37 Anggota DPRD Kutai Kartanegara pada Senin 16 sampai 18 Maret 2020 mengikuti kegiatan penginputan dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekretaris DPRD Kukar HM Ridha Darmawan kegiatan tersebut untuk meningkatkan pemahaman, pengetahuan terkait kapasitas anggota terhadap LHKPN KPK.

"Semua anggota hanya mempunyai waktu tinggal 14 hari lagi, oleh sebab itu kita luangkan waktu satu hari untuk mendapatkan pemaparan langsung dan pendampingan penginputan data langsung dari tim LHKPN dari KPK di bantu staf Sekretariat DPRD Kukar," kata Ridha.

Kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Dalam UU tersebut lembaga DPRD memang tidak disebut sebagai salah satu yang wajib melapor. Namun, kata Ridha, UU tersebut membuka peluang untuk pejabat strategis lainnya.

Jabatan yang masuk dalam kategori pejabat strategis lainnya itu diatur dalam Instruksi Presiden. Selain itu, ada SK Mendagri yang menyebut pejabat di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri harus menyampaikan LHKPN.

'Dengan begitu, anggota DPRD baik tingkat provinsi maupun kab/ kota termasuk dalam pejabat strategis yang wajib melapor LHKPN," ucap Rida.

Wakil Ketua DPRD Kukar Siswo Cahyono sangat mengapresiasi bimbingan teknis ini, sebagai narasumber dari LHKPN KPK ini sangat luar biasa. "Momentum seperti ini sangat jarang sekali kita lakukan, selama ini kita input data via online yang kadang- kadang susah dipahami dan dimengerti karena tidak semua anggota paham menggunakan komputer dalam penginputan data, tapi pada hari ini kita merasa bersukur kita bisa dipandu langsung dari narasumber tim KPK ". uncapnya.adv/hms